Saniri Negeri Bula Periode 2021 - 2029 dengan SK No.
secara yuridis, tugas Saniri Negeri mengacu kepada regulasi Negeri yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Negeri.
Saniri Negeri atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Negeri berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Negeri, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Negeri.
Pemilihan anggota SANIRI dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Negeri yang memenuhi persyaratan calon anggota SANIRI.
Dalam Permendagri No.110/2016 Saniri Negeri mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Negeri bersama Kepala Negeri, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Negeri, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Negeri.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Saniri Negeri juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Saniri Negeri:
Menggali aspirasi masyarakat;
Menampung aspirasi masyarakat;
Mengelola aspirasi masyarakat;
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah SANIRI;
Menyelenggarakan musyawarah Negeri;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Negeri;
Menyelenggarakan musyawarah Negeri khusus untuk pemilihan Kepala Negeri antarwaktu;
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Negeri bersama Kepala Negeri;
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Negeri;
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri;
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Negeri dan lembaga Negeri lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Saniri Negeri tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang SANIRI .